TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang oknum pelatih taekwondo di Kabupaten Malang dipolisikan oleh 3 orang atlet.
Tiga atlet berinisial ES (18), RDS (20) serta RJ (20) ini melaporkan sang pelatih terkait dugaan pelecehan seksual.
Kuasa Hukum Korban, Dwi Indro Tito Cahyono menjelaskan para korban merasa dilecehkan oleh pria berinisial MR warga Gondanglegi, Malang yang menjadi pelatih taekwondo.
Kabarnya, korban ES dan RDS mengaku pernah disetubuhi, sedangkan RJ mengalami pelecehan seksual dengan diraba.
"Telah melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya. Persetubuhan dilakukan di rumah pelaku. Sedangkan korban yang diraba ini terjadi di tempat latihan," kata Dwi ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi telah menerima laporan kasus tersebut.
Selanjutnya, polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Guru Tari di Kota Malang Bertambah, Total 10 Orang
Donny mengaku belum bisa menjabarkan fakta mengenai motif pelaku dalam melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
Pasalnya, proses penyelidikan atas kasus tersebut untuk melengkapi bukti-bukti tengah dilakukan polisi.
"Sudah kami terima laporannya. Setelahnya kami akan segera lakukan olah TKP. Tapi terkait motif dan lain-lain tunggu hasil pemeriksaan dulu," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Pengurus Kabupaten Taekwondo Indonesia Malang Hendra Prastiyawan telah memberikan sanksi indispliner kepada oknum pelatih berinisial MR itu.
Alhasil, MR untuk tidak bisa melatih di Puslat TI Kabupaten Malang.
MR resmi terdepak dari TI Kabupaten Malang.
Perihal peristiwa dugaan pencabulan tersebut, Hendra megatakan akan memberi penjelasan lebih detail.
"Kami beri sanksi sampai waktu yang tidak ditentukan," ujarnya. (ew)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Merasa Dapat Perlakuan Tak Senonoh, 3 Atlet Taekwondo Kabupaten Malang Polisikan Oknum Pelatih