Wakil Direktur Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan dari 8 orang yang diamankan, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu IW, WD dan YL. Peran para tersangka beragam, ada pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasionalkan," kata Jayadi di Cibinong, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Ruko yang Dijadikan Pabrik Obat Ilegal di Bogor, Warga: Dulu Saya Kira Toko Jamu
Sementara peran 5 pelaku yang lainnya sedang didalami.
"Seandainya alat buktinya cukup, status hukumnya akan kita tingkatkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, ruko ini telah beroperasi selama 1 tahun.
"Tetapi proses produksi obat ilegal baru sekitar 1-2 bulan terakhir. Peredarannya hingga Jabodetabek," tutur Jayadi.
Kapasitas produksi obat ilegal di ruko ini katanya dalam sehari mencapai 20.000-30.000 butir.
"Kalau dijual 1 kemasan Rp 1 juta," jelasnya.
Baca juga: Cara Dapat Obat Gratis bagi Pasien Omicron di Link Resmi isoman.kemkes.go.id
Sementara bahan baku pembuatan obat ini adalah Allopurinol yang di pasar dikenal sebagai obat untuk asam urat.
"Mereka beli Allopurinol di suatu tempat dan diproses menjadi obat seperti ini. Obat ini yang rencananya diedarkan oleh tersangka, tramadol seperti ini," tambahnya.
Peredaran obat ini dilakukan oleh beberapa distributor di Jabodetabek.
"Obat ini tidak jual langsung ke konsumen, melainkan melalui jaringan distributor," ungkap Jayadi.
Polisi belum menemukan keterlibatan pemilik ruko dalam kasus ini karena pelaku hanya menyewa atau mengontrak
"Ini sebenarnya ruko. Tetapi digunakan oleh tersangka untuk reparasi mesin. Kemudian digunakan untuk produksi obat ilegal," pungkasnya.
dan
Obat Ilegal yang Diproduksi di Cibinong Akan Diedarkan di Jabodetabek, 30.000 Butir Perhari