TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sepasang pemuda dan pemudi diringkus aparat Polresta Bandung karena menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebut bertindak menjadi muncikari.
Pelaku masing-masing berinisial SI (19) seorang perempuan dan BR (19) seorang laki-laki.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 17 Januari 2022.
Orang tua korban melapor kepada polisi bila putrinya sudah 3 hari tidak pulang ke rumah.
Korbannya dua orang masing-masing berusia 14 tahun dan 15 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah tiga hari tak pulang, kedua korban kemudian pulang ke rumah.
Pada saat korban pulang, orang tuanya langsung bertanya.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Akan Pimpin Langsung Upacara Pemakaman Serda Rizal Maulana di Bandung
Pada kesempatan itu, sang anak mengatakan tidak diperbolehkan pulang oleh temannya berinisial SI dan BR.
Dari para korban terungkap bila mereka sudah menjadi korban perdagangan orang.
"Diminta untuk melayani laki-laki hidung belang. Diinapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian minim atau seksi, lalu difoto dan dimasukan ke aplikasi MiChat," kata Kusworo.
Sehingga, menurut Kusworo, beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: 3 Prajurit TNI yang Gugur di Distrik Gome Papua Diterbangkan Ke Bandung, Jambi, dan Maluku Tengah
"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," katanya.
Modus Pelaku