Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP CR yang menjadi terpidana perkara asusila saat bertugas di Banjarmasin akan dijemput oleh tim eksekutor Kejari Banjarmasin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, Polda Jambi sendiri tinggal menunggu tim eksekutor untuk membawa CR untuk dilakukan proses hukumnya.
"Ya kita tinggal tunggu tim eksekutor dari Jaksa saja dan yang bersangkutan masih berada di Jambi," kata Mulia, saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022) sore.
Kata Mulia, sejak awal kasus ini sendiri sudah ditangani oleh Propam Polda Jambi, sehingga pihaknya tinggal menunggu tim eksekutor saja.
"Untuk di Propamnya sudah sejak awal diproses, tetapi untuk informasi detilnya nanti saya kabari lagi, saya pastikan dulu data dan penjelasan lainnya," jelasnya.
Dikutip dari Banjarmasinpost.co.id tim Jaksa Pelaksana Putusan (Eksekutor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara perkosaan berinisial RC di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Polda Jateng Dalami Kasus R, Perempuan Boyolali yang Ngaku Digagahi Polisi
Informasi dihimpun, keberhasilan tim eksekutor Kejari Banjarmasin tak lepas dari peran tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman.
Diketahui, eksekusi terhadap terpidana RC didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa (25/1/2022).
Perintah eksekusi tersebut didasarkan pula pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009.
Amar putusan Mahkamah Agung itu memutuskan RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP dan dihukum pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui putusan Nomor 755/Pid. B/2007/PN.BJM yang dibacakan pada Tanggal 30 April 2008 menyatakan membebaskan terpidana RC dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.
"Betul sudah dilakukan eksekusi," kata Novelino dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (28/1/2022).
Telah dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, terpidana RC kini telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Provinsi Jambi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Terlibat Kasus Asusila, Anggota Polisi Polda Jambi Berpangkat AKBP Dijemput Tim Kejari Banjarmasin