Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - SB (31), pria asal Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie akhirnya diringkus polisi setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya.
SB dipolisikan karena telah menyebar rekaman foto dan video mantan pacarnya hanya karena tak terima diputuskan hubungan oleh mantan pacarnya, IK (28).
Korban yang tak terima foto dan videonya tersebar, apalagi tertera bahasa sebagai wanita Open Booking Out (Open BO) untuk Banda Aceh, akhirnya melaporkan SB, ke Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, 03 Januari 2022 yang dilaporkan oleh korban, Satuan Reskrim Polresta membentuk tim untuk pengungkapan kasus itu.
Pada Rabu (26/1/2022) personel Satuan Reskrim Polresta bersama Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie serta Unit Resintel Polsek Geulumpang Baroe akhirnya meringkus pelaku di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan penangkapan SB berprofesi pedagang itu menindaklanjuti laporan dari IK, warga Banda Aceh ke Polresta.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan penangkapan terhadap pelaku dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik itu berawal ditemukan bukti dalam sebuah aplilkasi pertemanan oleh korban.
Baca juga: Fakta-Fakta Pemeran Video Vulgar di YIA, Memiliki 2.000 File Video hingga Rekam Aksi di Luar Negeri
Dimana dalam aplikasi itu, sejumlah foto dan video vulgar korban tersebar.
"Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SB," katanya.
"Namun hubungan keduanya kandas," tambahnya.
"Jadi, korban melihat foto dan video vulganya beredar pada Minggu (26/12/2021) lalu," ungkapnya.
"Korban saat itu melihat sebuah akun yang mengatasnamakan dirinya," ujarnya.
"Pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan ikut memposting sejumlah foto, video," tambahnya.