News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Investasi Bodong Senilai Rp 4 Miliar, Wanita Muda di Tuban Diciduk, Pelaku Tipu 60 Orang

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan satu lagi tersangka kasus investasi bodong di Tuban. Tersangka tersebut merupakan reseller investasi bodong, Minggu (30/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus investasi bodong terjadi di Tuban, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah wanita muda atas nama Irwid/IR (22).

Irwid dan rekannya Fauzia (21) yang telah ditangkap sebelumnya telah menipu 60 orang.

Akibat ulah keduanya, total kerugian korban mencapai RP 4 miliar.

Kini, Irwid sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022) dan kini telah menghuni sel tahanan Mapolres Tuban.

Baca juga: Remaja di Aceh Tipu 20 Orang, Modus Lelang iPhone dengan Harga Murah, Kerugian Capai Rp 75 Juta

"IR sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, kasus bermula saat para korban yang menitipkan uangnya untuk investasi bodong senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, meminta hasil keuntungan atau profit kepada IR.

Namun IR menjawab masih menunggu pencairan dari Bilad, tersangka utama yang sudah ditahan lebih dulu di Mapolres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa saat menyampaikan penetapan tersangka kasus investasi bodong di Tuban, Minggu (30/1/2022). (Tribun Jatim Network/M Sudarsono)

Penetapan tersangka dilakukan setelah puluhan saksi dan juga korban diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan. Menurut para pelapor, kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

Namun dari data yang dikembangkan Satreskrim, kerugian yang dialami para korban sebanyak Rp 4 miliar lebih.

Alhasil, keterangan yang digali menguatkan peran reseller sebagai pelaku penipuan.

"Dari 60 korban yang kami lakukan pengembangan kerugian mencapai Rp 4.036.775.000," pungkasnya.

Baca juga: Tertipu Ratusan Miliar, Korban Pembelian Unit Apartemen Antasari 45 Tuntut Ganti Rugi Pengembang

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sebelumnya, Satreskrim Porles Tuban telah menetapkan Fauzia/FZ (21), warga Kelurahan Sidomulyo, Tuban, sebagai tersangka kasus investasi bodong di Tuban, Rabu (19/1/2022).

Dari hasil penyelidikan puluhan korbannya, kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.

Saat ditanya penyidik, FZ mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan habis untuk disetorkan ke Bilad, jaringan utama asal Lamongan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wanita Sendangharjo Jadi Tersangka Investasi Bodong di Tuban, Polisi: Kerugian Capai Rp 4 M Lebih

(TribunJatim.com/M Sudarsono)

Berita lainnya seputar kasus investasi bodong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini