Isi dari surat tersebut terkait bersedianya para penghuni unuk mengikuti segala peraturan yang ada pada tempat kejadian perkara (TKP).
Mengenai temuan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution saat diundang di acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Sabtu (29/1/2022).
Surat yang dibuat tidak hanya ditujukan kepada penghuni tetapi juga keluarga agar tidak menjenguk.
"Ya salah satu poin yang sudah disampaikan di publik diawal, begitu sudah menyerahkan anggota keluarga di 'tempat rehabilitasi' ya sebutlah ilegal itu para penghuni harus mematuhi segala aturan," kata Maneger.
Temuan lain oleh LPSK juga dibeberkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Penjara Manusia Bupati Langkat, hingga Istilah Kekerasan Dua Setengah Kancing
Baca juga: Fakta Baru, Komnas HAM Temukan Tindak Kekerasan hingga Tewaskan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
Masih dikutip dari Tribunnews, pihak keluarga bahkan tidak boleh menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.
Hal ini tercantum pada surat pernyataan dari pihak Terbit yang ditujukan kepada pihak keluarga.
"Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap anak saya selama dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal, maka kami dari pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina."
"Sehingga bisa dikatakan temuan ini menunjukkan kebal hukum," jelas Edwin.
Adanya Penganiayaan hingga Korban Tewas
Penganiayaan yang terjadi di dalam kerangkeng tersebut disinyalir juga menyebabkan adanya penghuni yang tewas.
"Adanya penghuni yang meninggal dengan penganiayaan," jelas Maneger.
Pernyataan tersebut juga senada dengan apa yang ditemukan oleh Polda Sumatera Utara.
Bahkan temuan Polda Sumatera Utara memperlihatkan adanya penganiayaan yang dilakukan secara terstruktur hingga membuat jumlah korban tewas lebih dari satu orang.