TRIBUNNEWS.COM - Berikut temuan terbaru terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Rangkuman temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Komnas HAM, terdapat temuan adanya penggunaan alat dalam tindak kekerasan yang terjadi dalam kerangkeng manusia milik Terbit.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Ia mengungkapkan adanya pola kekerasan, pelaku, serta cara yang digunakan.
Baca juga: Polda Sumut Segera Periksa Bupati Langkat Terkait Tewasnya Tahanan di Dalam Kerangkeng
Baca juga: KPK Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana
Dikutip dari Kompas.com, temuan ini berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui adanya kekerasan dalam kerangkeng manusia itu.
"Kami menemukan pola bagaimana kekerasan berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, dan menggunakan alat atau tidak."
"Namun kami juga temukan terkadang menggunakan alat," jelas Anam, Senin (31/1/2022).
Selain itu adapula temuan ketika pelaku akan melakukan kekerasan terdapat semacam kode yang digunakan.
Contoh istilah yang dimaksud antara lain 'mos-das' dan 'dua setengah kancing'.
"Ada istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, misalnya kaya 'mos-das' atau 'dua setengah kancing' dan istilah seperti itu yang digunakan dalam konteks kekerasan," ucap Anam.
Perlu diketahui, dua setengah kancing merujuk pada kode sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang dan istilah semacam ini digunakan pada tradisi perploncoan.
Penghuni Disuruh Tanda Tangani Surat Pernyataan
Dikutip dari Tribunnews, para penghuni kerangkeng milik Terbit ini disuruh untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Terbit.