TRIBUNNEWS.COM - Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, menyampaikan pencabulan dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ujarnya di halaman Mapolres Pamekasan, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Massa Ancam Tak akan Tinggalkan Polres Pamekasan Jika Habib Yusuf Alkaf tidak Dibebaskan
Baca juga: Habib Yusuf Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Asusila, Jemaahnya Tak Terima & Datangi Polres Pamekasan
Menurutnya, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," jelas Tomy.
Ditangkap saat akan Mengisi Pengajian
Sementara itu, Habib Hasan mengatakan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi saat hendak mengisi pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin malam.
Habib Hasan mengaku tidak mengetahui alasan Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi.
Ia pun mengaku kecewa dengan Polres Pamekasan.
"Kalau ditangkapnya karena masalah apa kami tidak tahu jelas."
"Tapi penangkapan itu tidak jelas, karena surat penangkapan dari kepolisian tidak ada," katanya mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan, dilansir TribunJatim.com, Selasa.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Tidak Kaget
Baca juga: Jemaah Datangi Polres Pamekasan, Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan
Polisi Diminta Buktikan Kesalahan Habib Yusuf Alkaf