TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Wanita berinisial IN (18) diduga jadi korban rudapaksa (pemerkosaan).
Warga Kecamatan Badar, Aceh Tenggara ini melapor ke Polres Aceh Tenggara atas musibah yang menimpanya.
Pemerkosaan dilakukan oleh pacarnya bersama empat pemuda lainnya di perkebunan jagung di Desa Kute Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas, Agara, Jumat (28/1/2022).
Korban melaporkan kejadian itu ke Polres bersama keluarganya pada Sabtu (28/1/2022) malam.
Kemudian, dilanjutkan pada, Senin (31/1/2022) untuk korban divisum di RSUD Sahuddin Kutacane.
Pengulu Salang Alas, Zulkanedi, mengatakan, berdasarkan laporan korban IN bersama keluarga korban kepada dirinya.
Bahwa pada Jumat (28/1/2022) pacarnya SY (19) menjemput korban untuk mengajak korban jalan-jalan dan makan bakso bersama.
Baca juga: Mengingat Kasus M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Perkosa 9 Anak
Kemudian, pelaku (SY) mengantongi ponsel korban dan melanjutkan perjalanan keliling Kota Kutacane untuk memadu percintaan.
Tiba-tiba pelaku (SY) membawa korban ke perkebunan jagung di Kute Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas.
Di sana, korban (IN) mengaku dipaksa pacar untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.
Korbanpun menurutinya karena takut kepada pelaku.
Karena tidak bisa mengadu kepada siapapun karena handphone miliknya disita pelaku.
Setelah sang pacar sebagai pelaku pemerkosaan melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Kemudian tak lama empat pemuda teman pelaku yang diduga sudah ditelepon pelaku datang ke lokasi dan memperkosa korban secara bergiliran.
Korban yang takut pada saat itu, tidak mampu berbuat apapun hanya pasrah melayani pemuda tersebut.
Kemudian korban ke esokan harinya pada Sabtu (29/1/2022) pulang ke rumah naik becak mesin dan melaporkan kepada pihak keluarga korban dan mendatangi rumah pelaku.
Di sana, kata Pengulu Salang Alas, Zulkanedi, pelaku tidak mau bertanggungjawab dengan alasan yang memperkosa IN (pacar pelaku) bukan dirinya saja, melainkan ada pemuda lain.
Lalu, Pengulu setempat memanggil ke empat pemuda tetapi tak satupun mau bertanggungjawab.
Kemudian, pihak keluarga pulang dan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara di Kanit PPA Polres Agara.
Sesuai Laporan Polisi Nonor STPL : No : 28/1/2022//POLRES Aceh Tenggara/Polda Aceh.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, membenarkan kejadian itu dan dan dalam proses penyelidikan.(*)