News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawarkan Sabu Tapi yang Diberikan Campuran Gula dan Garam, 2 Warga Medan Ini Raup Jutaan Rupiah

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24), keduanya ditangkap karena menipu polisi yang melakukan penyamaran saat hendak membeli sabu, Senin (31/1/2022). Keduanya memberikan polisi garam dan gula

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24), warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan Sumatra Utara terbilang licik.

Saat ada orang yang ingin membeli sabu, keduanya memberikan garam dan gula.

Bahkan, keduanya sempat menipu anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyamaran dengan modus yang sama.

"Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (31/1/2022).

Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, kata Hadi, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam. 

Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya pengedar sabu yang bisa menyediakan narkoba dengan jumlah besar.

Baca juga: Susah Dapat Kerja, Cewek Tasikmalaya Lulusan SMA Pilih Jadi Kurir Sabu

Atas informasi itu, polisi pun bergerak melakukan penyamaran.

 Setelah berhasil berkomunikasi dengan satu diantara dua tersangka, disepakati bahwa polisi yang menyamar hendak membeli sabu.

Singkat cerita, transaksi dilakukan di satu rumah yang ada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area. 

Saat transaksi dilakukan, polisi kena tipu.

Mau beli sabu dikasih garam dan gula oleh kedua pelaku. 

Polisi sempat yakin lantaran garam dan gula itu dibungkus menggunakan kemasan teh China merk Guanyinwang yang biasa dipakai para pelaku narkoba untuk menyelundupkan sabu. 

Meski keduanya tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.

Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan dan dibawa petugas untuk dilakukan asessment.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp 2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut, bahkan satu paket sabu palsu dibanderol seharga Rp 400 ribu.(tribun-medan.com/Array Anarcho)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POLISI KENA TIPU, Mau Beli Sabu Dikasih Garam dan Gula, Pelaku Untung Jutaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini