TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji tega rudapaksa muridnya sendiri terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Diketahui korbannya adalah gadis kecil berusia 12 tahun sebut saja namanya Bunga.
Sementara pelaku seorang pria berinisial BM (36).
Selain menjadi guru ngaji, BM menjadi karyawan swasta di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Telawang, Ipda Rakhmat Effendi membenarkan adanya kejadian asusila terhadap Anak di bawah umur.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali di Padalarang, Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit
Pelaku juga berhasil diringkus petugas Polsek Telawang, Selasa (1/2/2022) kemarin.
“Telah terjadi tindak pidana perbuatan asusila terhadap Anak di bawah umur, pelaku berinisial BM yang merupakan helper bus dan seorang guru ngaji yang sudah berlangsung selama 5 tahun,” jelasnya kepada Tribunkalteng.com.
Ungkap Kapolsel Telawang, tindakan bejat tersebut dilakukan oleh BM pada seorang anak perempuan, sebut saja Bunga berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ipda Rakhmat Effendi pun menjelaskan kronologi tindakan bejat yang dilakukan BM.
Saat itu pelapor berinisial SS (31) mengecek handphone korban, terkejut karena banyak ditemukan pesan WhatsApp dengan tersangka BM yang isinya sangat tidak pantas dan banyak di temukan video syur.
Baca juga: 11 ABG di Majalengka Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Awalnya Korban Diajak Jalan Lalu Dicekoki Ciu
Kemudian SS bertanya kepada Bunga mengenai hal tersebut dan korban menyatakan, terlapor telah melakukan tidak asusila kepada korban.
Bunga selama ini tidak berterus terang karena takut.
Selanjutnya SS menghubungi BM, kemudian BM mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban.
“Tersangka BM melakukan perbuatan bejat terhadap Bunga sebanyak 3 kali di 2 lokasi yang berbeda yaitu, di samping WC Masjid Nurul Huda dan di rumah BM sebanyak 2 kali,” tambahnya.
Atas perbuatan BM, SS selaku orang tua merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Telawang guna proses lebih lanjut.
Saat mengamankan pelaku Polsek Telawang juga mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: Remaja di Lampung Dirudapaksa Kakak Ipar, Beraksi Berulang Kali, Modus Korban Diancam Dibunuh
“Barang bukti yang kami temukan dari BM yaitu, 1 buah gawai, 1 lembar kaos oblong warna hijau, 1 lembar celana kain panjang warna hitam,” ujar Rakhmat Effendi.
“Dari korban kami mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju gamis anak perempuan warna putih dan 1 buah gawai berwarna biru,” ujarnya menambahkan.
Pelaku BM sedang diterogasi oleh petugas Polsek Telawag melakukan asusila di Linang Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng.
Terhadap tersangka BM telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kotim
“Atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur oleh tersangka BM, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 KUHP,” tutup Ipda Rakhmat Effendi.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Guru Ngaji di Desa Sebabi Kotawaringin Timur Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 3 Kali
(Tribunkalteng.com/Pangkan B)