TRIBUNNEWS.COM - Polres Pamekasan menahan Habib Yusuf Alkaf yang diduga mencabuli dua santriwatinya.
Tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan hingga 20 Februari 2022 mendatang.
Penyidik Polres Pamekasan telah mengumpulkan barang bukti dari korban.
Jumlah korban dugaan pencabulan diperkirakan akan bertambah.
Baca juga: Jemaah Akhirnya Meminta Maaf, Serahkan Penanganan Kasus Asusila Habib Yusuf Alkaf kepada Polisi
Baca juga: Profil Habib Yusuf Alkaf, Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Berikut informasi terbaru kasus Habib Yusuf Alkaf sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Polisi Ungkap Modus Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Tomy Prambana, mengungkapkan modus tersangka adalah mengajak korban masuk ke studio dan diminta memijat.
Aksi pencabulan disebut dilakukan di dalam studio tempat membuat konten pengajian yang kerap diunggah di akun YouTube milik Yusuf.
Setelah memijat, korban kemudian diminta merangsang sampai tersangka ejakulasi.
Air mani yang keluar dari tersangka kemudian diminta diusapkan ke wajah korban dengan dalih untuk mendapatkan berkah dan awet muda.
"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Sosok Habib Yusuf Alkaf yang Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
Baca juga: Hendak Isi Pengajian, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap atas Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
Korban Alami Trauma Berat
Tomy Prambana menjelaskan, kondisi kedua korban saat ini trauma berat.
Bahkan, seorang korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.