Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Polisi telah menetapkan pria berinsial S (49) sebagai tersangka kasus pembunuhan perempuan berinisial M berumur 71 tahun di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (13/11/2021) silam.
S dinyatakan tidak mengidap gangguan kejiwaan.
Pelaku yang bekerja sebagai petani merupakan anak kandung dari korban.
Awalnya Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa sehingga membunuh ibunya.
Sebelumnya, masyarakat sempat dibuat geger, karena adanya seorang perempuan berinisial M (71) ditemukan tewas dengan bersimbah darah.
Hingga saat ini alat atau benda yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa perempuan tersebut adalah cangkul.
Baca juga: Buronan Pelaku Pembunuhan di Sumatera Selatan Ini Mengaku Mencoba Minta Maaf ke Keluarga Korban
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan pelaku sudah selesai melakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit selama kurang lebih 14 hari.
Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah benar pelaku mengalami gangguan jiwa atau bukan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter, yang bersangkutan atau pelaku dinyatakan normal," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda, Minggu (6/2/2022).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan ibu kandungnya sendiri.
Saat ini pelaku sudah kembali berada di Polres Solok setelah melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, telah terjadi dugaan seorang lelaki menghabisi nyawa orang tuanya sendiri di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa ini terjadi di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar pada Sabtu (13/11/2021) silam.
Pihak kepolisian menduga pelaku menggunakan cangkul sehingga korban meninggal dunia.
Kejadian ini sempat membuat masyarakat heboh pada Sabtu (13/11/2021) lalu. (TribunPadang.com/Rezi)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kasus Anak di Solok Habisi Ibu Kandung, Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan, Pelaku Dinyatakan Normal