News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Christy Desersi

FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPO atas nama Briptu Christy

TRIBUNNEWS.COM - Nama Briptu Christy saat ini tengah menjadi perbincangan publik.

Ia menjadi perbincangan karena nama Briptu Christy disangkutkan dengan sebuah video asusila yang beredar di masyarakat.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Briptu Christy telah meninggalkan tugasnya sebagai Polwan Polresta Manado setelah tersandung video asusila.

Setelah itu, Briptu Christy dipecat secara tidak hormat dan menjadi DPO seiring beredarnya video tersebut.

Baca juga: Santer Kabar Briptu C Hilang karena Video Asusila, Faktanya si Polwan Masuk DPO Gara-gara Desersi

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi telah membantah kabar Briptu Christy tersandung video asusila.

Ketika dihubungi TribunManado.co.id, Sumardi menegaskan anggota Polwan tersebut tidak ada kasus lain selain tidak masuk tugas.

Sumardi meminta, selain hal tersebut tidak ada pemberitan lain, karena sebenarnya ini masalah intern kepolisian.

Ditegaskannya lagi, Polwan tersebut tidak menghilang ataupun terlibat vidio asusila.

Briptu Christy menjadi DPO ditandatangani oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Profil Briptu Christy Sugiarto | Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Imogiri Bantul

Meninggalkan Tugas Berbulan-bulan

Briptu Christy yang kini menghilang hingga masuk dalam DPO (kolase tribunnews/facebook)

Briptu C ternyata sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, seperti yang diberitakan TribunManado.co.id.

Sebelumnya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan jika viralnya video asusila tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu Christy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini