News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Christy Desersi

Kronologi Briptu Christy Jadi Buruan Polisi, Menghilang dari Tempat Kerja, Diduga Ada di Kendari

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita yang kini jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara

TRIBUNNEWS.COM - Nama Briptu Christy tengah menjadi sorotan lantaran menghilang dari kesatuannya bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Kini, Briptu Christy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi sejak 31 Januari 2022.

Mengutip TribunManado, surat DPO bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos ini dikeluarkan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P Sirait.

Briptu Christy menjadi buruan polisi lantaran ia meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021.

Menurut informasi terakhir, ia saat ini berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

DPO atas nama Briptu Christy (Facebook/Info Seputar Pantura)

Baca juga: FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH

Baca juga: Fakta Briptu Christy Oknum Polwan Cantik yang Jadi Buruan Polisi, Punya Kembaran yang Juga Rupawan

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya telah membentuk Tim Gabungan dari Propam untuk mencari keberadaan Briptu Christy.

Karena sudah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari, gadis berusia 25 tahun ini terancam dipecat.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari TribunManado.

Lebih lanjut, Jules mengatakan Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan.

Putusan PDTH pun, ujarnya, tetap dapat diberikan.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," terangnya.

Menghilangnya Bripru Christy dari kesatuan sempat dikabarkan karena ia terjerat kasus video asusila.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini