TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.
Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin, ( 7/2/2022).
Kapolres Jepara AKBP Warsono kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.
Baca juga: UPDATE Kasus Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Jepara, Penjual Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui
Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
" Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit"
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Serang Banten Dirudapaksa 4 Pria: Modus Nongkrong Sambil Miras
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.
"dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan"
Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.
Baca juga: 8 Korban Miras Oplosan di Jepara Masih Dirawat, Tersangka Beberkan Asal Pasokan Miras
Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. ().