News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Racikan Minuman Keras yang Dibuat Wiwik yang Menewaskan 9 Orang di Jepara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA -- Prawirajaharjo alias Wiwik (38) pemilik warung Angkringan 2 Jiwo dan penjual minuman keras (miras) oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara Jawa Tengah ditetapkan tersangka.

Sebanyak 9 orang meninggal dunia setelah menenggak miras di warung tersebut.

Kronologi kejadian itu bermula pada Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 13.00 WIB hingga Minggu (30/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB ada sejumlah anak muda menggelar pesta miras.

"Ada sekitar 30 orang di warung," kata tersangka Wiwik, saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Jepara, Senin (7/1/2022).

Puluhan orang itu meminum miras oplosan yang dicampur dengan minuman bersoda dan suplemen berenergi.

Baca juga: 6 Korban Miras Oplosan di Jepara Jateng Pulang dari Rumah Sakit

Tak lama kemudian 9 orang meninggal akibat kebanyakan menenggak miras oplosan.

Wiwik belajar mengoplos miras dari pria bernama Ali, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Dari orang tersebut, Wiwik menjalankan bisnisnya menjual miras oplosan selama 6 bulan. 

Racikan oplosan terdiri dari 2 liter ethanol ditambah air 1 galon kemudian diaduk dan dikemas dalam botol 1,5 liter.

 "Iya segitu," kata tersangka Wiwik saat ditanya racikan miras oplosan yang ia jual.

Setelah miras oplosannya laris tersangka Wiwik mengembangkan bisnisnya yakni menjual makanan seperti balungan sapi, swike kodok, dideh (darah) sapi dan sejenisnya.

Bisnis makanan ini sudah berjalan sejak pertengahan Januari 2022 atau sudah berjalan selama 2 minggu.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun Kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Pengakuan Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Orang di Jepara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini