TRIBUNNEWS.COM - Berikut update mengenai kasus kerangkeng yang dimiliki oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Kerangkeng manusia yang diklaim oleh Terbit sebagai tempat pembinaan para pecandu narkoba ditemukan oleh Polda Sumut pada 24 Januari 2022 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di mana telah dibuktikan dengan penemuan empat orang laki-laki di dalam kerangkeng dikutip dari Tribunnews.
Penemuan ini pun akhirnya diselidiki tidak hanya oleh kepolisian tetapi juga Komnas HAM hingga Migrant Care.
Baca juga: Fakta Baru Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Satu Tahanan Disiksa hingga Cacat Permanen
Baca juga: Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dipekerjakan di Ladang Sawit Tanpa Upah, Ada yang Tewas
Terakhir, Komnas HAM, dengan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (7/2/2022) terkait kerangkeng manusia yang dimilikinya.
Sebut Tempat Pembinaan, Terbit Ungkap Tak Perlu Izin
Terbit membantah ruang yang berada di rumahnya tersebut adalah kerangkeng manusia tetapi adalah tempat pembinaan.
Dikutip dari Kompas.com, ia mengatakan ruangan yang disebut tempat pembinaan pecandu narkoba itu tidak memerlukan izin.
Terbit menambahkan, ruang itu bersifat terbuka dan telah diketahui banyak pihak.
"Kalau laporan (izin) tidak (ada), tapi itu sudah umum, tidak dirahasakan lagi."
"Kalau izin, itu bukan rehab-an, itu pembinaan," jelas Terbit.
Selain itu dia juga mengatakan pembuatan ruang pembinaan tersebut atas permintaan masyarakat setempat.
"Awalnya itu pembinaan untuk organisasi, saya sebagai tokoh Pemuda Pancasila supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba."
"Sifatnya membantu warga di sana, itu permintaan masyarakat," tuturnya.