TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kecelakaan maut bus pariwisata di Bukit Bego, Kalurahan Wikirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY.
Pascakecelakaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan diskusi dengan Dinas Pariwisata.
Pemkab Bantul mempertimbangan wacana untuk melarang kendaraan kapasitas tertentu melewati jalur tersebut.
Hal itu dilakukan untuk mengantasipasi kejadian serupa terjadi kembali.
Kendati demikian, hal itu masih dalam pembahasan dan belum diputuskan.
Sementara itu, Dispar DIY mengingatkan bahwa wacana larangan tersebut bisa menimbulkan ada dampak terhadap pariwisata di Bantul.
Baca juga: Kecelakaan di Bantul: Pemilik Bus GA Trans Sebut Bus Masih Laik Jalan, Janji Bantu Korban Kecelakaan
Langkah lanjut untuk mengantisipasi kecelakaan bus seperti yang terjadi pada Senin 7 Februari 2022 harus menunggu hasil investigasi dari petugas baik kepolisian dan KNKT.
Kepala Dispar DIY Singgih Raharja mengatakan belum berencana melakukan pelarangan di jalur rawan tersebut.
Pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari pihak yang berwenang.
Pasalnya, kebijakan pelarangan tentunya akan berdampak pada destinasi dan pelaku wisata di kawasan itu.
"Kalau dari pandangan kami kita harus bijak memutuskan. Kita tunggu hasil dari investigasi dari petugas yang menginventigasi."
"Kan ada KNKT juga. Kita tunggu karena mereka akan melihat dari berbagai sudut dari segala sisi," terangnya.
Pemkab Bantul diberitakan sebelumnya tengah membahas kebijakan pelarangan bagi kendaraan besar seperti bus pariwisata untuk tidak melewati jalur Dlingo-Imogiri.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya Kecelakaan Maut seperti yang menimpa bus pariwisata Trans GA dengan korban meninggal sebanyak 13 orang dan 34 penumpang lainnya luka-luka.
Bupati Bantul , Abdul Halim Muslih menuturkan, kondisi jalan di kawasan Dlingo-Imogiri sebenarnya cukup lebar.