TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus memalsukan surat kematian milik warga untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 31 tahun bernama Ronald Efendi.
Pelaku meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari aksinya.
Kini, Ronald sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, tersangka bekerja sebagai wiraswasta atau di LBH Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia.
Ia menjelaskan kronologi pengungkapan kejadian tersebut.
Baca juga: Modus Bayar Utang Pakai Cek Kosong, Pria di Aceh Tipu Teman Rp 150 Juta
Awalnya, tersangka menggelar pertemuan di kantor Desa dan menjanjikan warga untuk mendapatkan bantuan hukum
Tersangka kemudian meminta warga mengumpulkan foto copy KTP dan KK
Lalu, semua KTP dan KK didaftarkan sebagai pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka berinisiatif mendaftarkannya sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan KK.
"Setelah itu tersangka membuat surat keterangan kematian palsu selanjutnya membuat akte kematian yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Jeneponto kemudian tersangka membuat surat pengantar dari kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa," katanya, Selasa (8/2/22).
Selain itu, pelaku juga membuat surat keterangan ahli waris.
Dari seluruh surat keterangan palsu tersebut pelaku membuat surat pengantar ke kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa.
Baca juga: Bikin Iklan Investasi Bodong di Medsos, Wanita asal Sulsel Tipu Warga hingga Puluhan Juta Rupiah
Itu untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga pelaku berhasil mendapatkan dana sebesar Rp 42 juta