Pada 2 Januari 2022 tersangka kembali mengajukan pembayaran jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan atas nama warga lainnya.
"Pihak BPJSK merasa curiga karena saat investigasi di lapangan dilakukan diketahui korban masih hidup dan melaporkan ke Polres Gowa," katanya.
Boby membeberkan atas kejadian itu BPJSK mengalami kerugian sebesar Rp Rp 42 juta.
Warga bernama Samsinar masih dalam keadaan hidup dan sehat walafiat berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Pao Kecamatan, Tarowang Jeneponto
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi bahwa saat itu tersangka hanya memberikan dana Rp 500 ribu dengan alasan sebagai dana bantuan dari tersangka.
Baca juga: Beli Rumah di Klaster, Puluhan Warga Pondok Aren Tangsel Ditipu Pengembang Abal-abal
"Modus tersangka adalah memalsukan identitas seseorang mulai dari KK, KTP, surat kematian hingga surat warisan agar dapat dana jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan bisa cair," ujarnya.
Sedangkan motif pelaku dari kasus ini untuk mendapatkan keuntungan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti.
Seperti, Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian slip pengiriman dana dan belasan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau surat otentik palsu.
Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun panjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Palsukan Dokumen Lalu Cairkan Dana BPJSK, Pria di Gowa Diringkus Polisi.
(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.