TRIBUNNEWS.COMM, SEMARANG - Persidangan kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (8/2/2022) sempat memanas.
Hal ini terjadi adu keterangan antara saksi dengan dua terdakwa, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.
Kesaksian Meliana dalam sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga PUPR Banjarnegara dibantah Budhi Sarwono dan terdakwa lainnya yaitu Kedy Afandi.
Dalam kesaksiannya, Meliana sebagai staf Bina Marga Banjarnegara mengaku takut jika dimutasi oleh Budhi Sarwono jika tidak memberikan data peroyek yang akan dilelang ke Kedy Afandi.
Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Didakwa Terima Rp 26 Miliar dari Hasil Korupsi
Kedy Afandi diterangkan Meliana sebagai orang kepercayaan Budhi Sarwono yang mengatur semua pemenang lelang.
Sanggahan itu dilontarkan Budhi seusai jaksa penuntut umum membeberkan puluhan bukti di depan majelis hakim.
Bukti tersebut berupa keputusan bupati mengenai pengangkatan jabatan, pembentukan tim lelang alat elektronik, hingga sejumlah data dan barang lainya.
Baca juga: KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
Seusai membeberkan sejumlah bukti, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi dan Kedy untuk menjawab kesaksian dari lima saksi yang dihadirkan.
"Ibu Meliana mengatakan takut jika dimutasi, dan ada beberapa orang yang sudah dimutasi seperti Ceon, Arifudin, dan Musoleh.
Asal tahu saja Ceon saya pindah ke Kecamatan Kalibenining karena promosi untuk jadi sekretaris kecamatan," papar Budhi, Selasa (8/2/2022).
Dilanjutkannya, Arifudin dan Musoleh dimutasi bukan kerena tidak mau mengikuti perintahnya dalam hal proyek.
"Mereka dimutasi karena melakukan kesalahan dalam pembangunan jembatan.
Pertama SDU yang harusnya pembangunan jembatan namun jadi perumahan, selain itu jadwal pembetonan dan pemasangan besi juga salah.
Karena kesalahan tersebut ada perusahaan yang komplain ke saya jadi keduanya saya mutasi," jelasnya.