Pendampingan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari Kepala Kanwil BPN Jateng kepada Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022).
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional."
"Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," kata Iqbal.
Lalu saat dilakukan pengukuran lahan, diketahui ada 23 warga yang ditangkap.
Menurut Iqbal, warga yang diamankan tersebut adalah warga Desa Wadas yang kontra dengan rencana pembangunan proyek Bendungan Bener.
Baca juga: Polemik Pembangunan Waduk di Desa Wadas: Sejumlah Warga Ditangkap, Tuai Kecaman Sejumlah Pihak
Ia juga menambahkan adanya ketegangan dan adu mulut yang juga disertai pengancaman oleh warga yang kontra terhadap warga yang pro.
"Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro, lalu aparat mengamankan warga yang membawa senjata tajam dan parang ke Polsek Bener," jelas Iqbal.
Lalu mengenai pendampingan yang dilakukan oleh aparat keamanan, Iqbal menegaskan dilakukan dengan sifat humanis.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV/Baitur Rohman)
Artikel lain terkait Pembangunan Waduk di Purworejo