News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Usai Mencabuli Santriwatinya, Petinggi Ponpes di Tenggarong Nikahi Korban Secara Siri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala UPT PPA DP3A Kukar, Faridah. Ia mengaku sudah satu bulan ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban, baik pendampingan psikologis maupun pendampingan hukum.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Aris Joni

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh petinggi pondok pesantren di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berlanjut di ranah hukum.

Ini setelah Satreskim Polres Kukar telah menerima laporan dari keluarga korban dan pihak keluarga korban mendapat pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

Kepala DP3A Kukar Aji Lina Rodiah melalui Kepala UPT PPA DP3A Kukar, Faridah mengatakan, sudah satu bulan ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban, baik pendampingan psikologis maupun pendampingan hukum.

"Awal pendampingan itu sekitar Januari lalu sejak masuknya pengaduan ke kami," ungkapnya.

Bahkan, melalui pendampingan tersebut terkuak fakta-fakta baru berdasarkan pengakuan korban.

Baca juga: ASN Kemenag di Mamuju Cabuli 7 Santriwati, Pelaku Ancam Menggunakan Air Gun

Salah satunya oknum petinggi ponpes tersebut telah melakukan dan membawa korban nikah siri di daerah Loa Janan sekitar setahun yang lalu.

"Nikah siri itu juga tanpa sepengetahuan orangtua korban dan itu sangat kita sayangkan," ujarnya, Rabu (9/2/2022).

Dia menambahkan, sebelum dilakukan nikah siri, korban saat itu nurut saja dibawa oleh oknum petinggi ponpes tersebut ke Loa Janan.

Ternyata si korban dibawa untuk melakukan nikah siri bersama oknum tersebut.

"Korban juga nggak tahu kalau dia dibawa untuk nikah siri, namanya juga anak-anak kan, dia juga nggak paham mau dibawa ke nikah siri itu," tuturnya.

Diakuinya, pihaknya sudah tiga kali melakukan pendampingan psikologis terhadap korban, setelah itu barulah keluarga korban memantapkan diri untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

"Dan kita juga dampingi kasus hukumnya," ucapnya.

Ia menegaskan, korban masih di bawah umur karena masih di bawah usia 18 tahun atau masih kelas 2 madrasah.

Kondisi korban saat ini sudah mulai membaik, namun dengan kondisi tengah hamil sebelum waktunya dan mengalami trauma atas kejadian itu, kondisi korban masih belum pulih sepenuhnya.

"Intinya kita terus lakukan pendampingan baik psikologis maupun hukumnya," ucap Faridah. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Usai Berbuat Asusila, Petinggi Ponpes di Tenggarong Bawa Korban Nikah Siri Tanpa Seizin Ortunya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini