Brasta menjelaskan, polisi menemukan adanya unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Saat itu pelaku melakukan menarik paksa korban dan mendorongnya ke dinding.
"Kalau untuk unsur ancaman tidak ada. Hanya pemaksaan karena ketika itu korban ditarik dan didorong ke dinding," terangnya.
Brasta menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara pelecehan seksual itu hingga tuntas.
Apabila unsur-unsur pidana dan alat bukti telah mencukupi, maka pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kini penyelidikan masih terus berjalan, apabila sudah memenuhi, kami akan tahan pelaku," pungkasnya. (TribunBatam.id/YeniHartati)
Artikel ini telah tayang diĀ TribunBatam.idĀ dengan judul Siswi SMK di Karimun Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Tata Usaha