Nasib Nur Hasan
Hasan sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Jember, dan sekarang berstatus saksi.
Tidak menutup kemungkinan, status Nur Hasan bisa berubah menjadi tersangka.
Sebab, apabila merujuk Pasal 359 KUHP, jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Tony Hermawan/Ani Susanti)
Berita lain terkait Ritual di Pantai Payangan Jember