TRIBUNEWS.COM, BANDUNG - Anak-anak yang lahir dari korban pemerkosaan Herry Wirawan sementara dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu sesuai dengan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
"Menetapkan, 9 orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala," ujar hakim.
Meski demikian, menurut majelis hakim, apabila para korban sudah siap mental untuk mengasuh anak-anaknya, maka anak tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
Baca juga: DERETAN Kejahatan Herry Wirawan, Guru Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing," kata hakim.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Hakim mengatakan, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.
Baca juga: Keluarga Santriwati Kecewa Berat Karena Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban perkosaan.
Herry Wirawan Dilarang Bertemu Para Korban Apa Pun Alasannya, Hakim Sebut Korban Trauma Berat
Majelis Hakim menyebut bahwa korban pemerkosaan Herry Wirawan mengalami trauma berat, hingga enggan melihat wajah dan mendengar suara terdakwa.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
"Sebagaimana keterangan ahli, para korban mengalami trauma bahkan untuk mendengar suara terdakwa," kata Hakim saat sidang.