Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Rika Oktaviani (24) warga Kampung Kuta RT.04, RW. 05 Desa Babakanpari Kecamatan Cidahu diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking, Selasa (15/2/2022).
Rika awalnya mendapatkan tawaran untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi melalui sosial media Facebook, hingga akhirnya korban diduga mengalami penelantaran sesampainya di Arab Saudi.
Kakak kandung korban Melasari (29) mengatakan, sebelumnya dirinya bersama keluarga tidak mengetahui rencana keberangkatan Rika menjadi TKW.
"Setahu saya Rika dapat informasi itu dari Facebook, tiba-tiba pada 3 Januari kemarin adik saya berangkat melalui agensi tersebut," ujarnya.
Setelah tiba di Arab Saudi, Rika mengabari keluarga jika dirinya dibawa ke penampungan TKW yang ada di Kota Riyadh.
Baca juga: Gaji 3 PMI Senilai Rp 579,7 Juta Berhasil Diselamatkan KJRI Jeddah dari Majikan di Arab Saudi
"Di sana adik saya masih harus nunggu pekerjaan yang dijanjika dan cuma dikasih makan sehari sekali, kalau mau minum Rika ambil dari keran," jelas Melasari.
Sempat Diancam
Keluarga Rika mengungkapkan penyebab keberangkatan Rika menjadi TKW hingga terlantar di Arab Saudi dan diduga menjadi korban trafficking, beberapa waktu lalu.
Kakak Korban, Melasari (29) mengatakan, namun saat Rika akan membatalkan menjadi TKW mendapat acaman dari pihak agenci menuntut ganti rugi.
"Jadi saat akan membatalkan jadi TKW ke Arab Saudi, pihak agenci memintai ganti rugi sebesar Rp 30 juta," ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Kemudian pihak keluarga dengan terpaksa mengizinkan Rika untuk berangkat lantaran tidak sanggup jika harus membayar ganti rugi tersebut.
"Ya kami keluarga tidak bisa menganti rugi uang sebesar itu. Akhirnya Rika terpaksa berangkat," ucap Melasari.
Bahkan keluarga semakin sedih, ketika mendapatkan kabar Rika kondisinya terlantar.
"Kabarnya saat ini, makan hanya sehari sekali. Bahkan minum dari air keran, sementara pekerjaanya belum jelas," jelas Melasari.