Dikutip dari Tribun Bogor, raut wajah Herry Wirawan tidak menunjukkan penyesalan sama sekali bahkan hingga membuat Asep merasa terkejut.
Melihat raut wajah Herry tersebut membuat Asep merasa gusar.
Hal ini dikarenakan, menurut Asep, Herry harusnya menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
Hari ini akhirnya menjadi hari penghakiman terakhir bagi Herry Wirawan.
Herry menjalani sidang vonis dan Hakim Ketua yaitu Yohanes Purnomo Suryo Adi memutuskan Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Adapun daftar putusan hakim atas kasus asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)(Tribun Jabar/Fakhri Fadlurrohman)(Tribun Jateng/Muslimah)(Tribun Bogor/Khairunnisa)
Artikel lain terkait Guru Rudapaksa Santri