News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Herry melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat seperti pesantren, hotel, hingga apartemen.

Herry Wirawan diketahui melakukan rudapaksa kepada santriwati sejak tahun 2016 hingga akhirnya terkuak pada Juni 2021.

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Dalam babak persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, serta denda Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kajati Jabar, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Januari 2022.

Dikutip dari Tribunnews, sidang pembacaan tuntutan tersebut dihadiri oleh Herry Wirawan yang hadir langsung untuk mendengarkan.

Asep mengatakan beberapa hal yang dinilainya memberatkan Herry Wirawan hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Hal pertama adalah penggunaan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Lalu, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

“Terdakwa menggunakan simbol adama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” jelas Asep.

Selain itu JPU juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan lainnya.

Ditambah adanya tuntutan soal pengambilan aset seperti yayaasan milik Herry Wirawan diserahkan ke negara.

“Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban,” kata Asep.

Herry Wirawan Tak Tunjukkan Ekspresi Menyesal saat Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini