TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir.
Sederet fakta viral video syur pasangan sejenis di sawah, raup Rp 17 juta dari jual konten ke orang lain.
Lalu, Herry Wirawan bebas dari hukuman mati dan tak dikebiri, serta tak bayar ganti rugi ke korban.
Kemudian, pimpinan ritual di Pantai Payangan bukan ustaz, melainkan pernah kerja di Malaysia hingga jadi MC dangdut.
Selanjutnya, fakta-fakta ritual maut di Pantai Payangan Jember.
Berita lain, tujuh putusan hakim dalam sidang vonis Herry Wirawan.
Baca juga: Update Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan: Pimpinan Tunggal Jati Nusantara Dijemput Polisi di RS
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (16/2/2022), berikut berita populer regional selama 24 jam terakhir:
1. 4 FAKTA Viral Video Syur Pasangan Sejenis di Sawah: Raup Rp 17 Juta dari Jual Konten ke Orang Lain
Sebuah video syur berisi aksi penyimpangan seksual hubungan sesama jenis (gay), viral di media sosial.
Belakangan diketahui, kejadian itu terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah JU (24) dan VD (17), yang masih pelajar SMA.
Video asusila itu ditemukan Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu (13/2/2022).
Video itu diunggah di akun Twitter @guajuliant pada Jumat (28/2/2022).
Diketahui, video asusila itu diunggah menjadi beberapa bagian.
Yakni dari bagian satu sampai bagian tujuh.
2. Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Mati, Tak Dikebiri, & Tak Bayar Ganti Rugi ke Korban, Mengapa?
Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (15/2/2021), diketahui sebelumnya dirinya telah diancam dengan hukuman mati.
Lantas mengapa dirinya terbebas dari hukuman mati?
Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, yang memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat mengemukakan alasannya.
Menurutnya hukuman mati bagi Herry Wirawan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan
Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Baca juga: Fakta Viral Video Pria Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, Pelaku Ngaku Stres karena Pandemi
Baca juga: Kasus Siswi SMP Layani 7 Siswa Seumuran Secara Bergiliran di di Wonogiri Dibawa ke Jalur Hukum
3. Pimpinan Ritual di Pantai Payangan Bukan Ustaz, Pernah Kerja di Malaysia hingga Jadi MC Dangdut
Terungkap fakta terkait Nur Hasan, pimpinan ritual maut di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Ia mengoordinasi 23 orang yang tergabung dalam Padepokan Tunggal Jati Nusantara, melakukan ritual di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022) dini hari.
Nahas, ritual tersebut berujung maut.
Sebanyak 11 orang tewas terseret ombak.
Hasan, sapaan akrabnya, berhasil selamat saat ritual maut yang digelar di Pantai Payangan.
Diketahui, padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin Hasan berpusat di Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
4. Fakta-fakta Ritual Maut di Pantai Payangan Jember: Ada Korban Polisi hingga Peringatan Ombak Tinggi
Ritual yang dilakukan ole Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember pada Minggu (13/2/2022) berujung maut.
Diketahui terdapat 23 orang yang mengikuti ritual tersebut dan 11 di antaranya meninggal dunia karena terseret ombak.
Seluruh orang yang mengikuti ritual berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Jember seperti Kecamatan Sukorambi, Patrang, Ajung, dan Rambipuji.
Mereka pun berangkat ke Pantai Payangan dengan dipimpin Nurhasan selaku ketua kelompok tersebut.
Dalam daftar korban tewas akibat ritual maut tersebut, terdapat satu korban yang berprofesi sebagai polisi.
Sosok tersebut bernama Febriyan Duwi dan berpangkat Bripda.
Baca juga: Pelaku Jual Video Mesum Gay Banjarnegara 150 Ribu per Link: Pelaku Mendapatkan Rp 17 Juta
5. 7 DAFTAR Putusan Hakim Dalam Sidang Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup dan Nasib Para Korban
Terdakwa kasus rudapaksa pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang vonis digelar pada Selasa (15/2/2022) kemarin.
Setidaknya ada 7 daftar putusan yang dibacakan oleh hakim.
Mulai dari hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan dan nasib para korban.
Daftar putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
(Tribunnews)