Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Abdul Jalil (52), warga Kecamatan Jatirogo, Tuban, Jawa Timur ditangkap polisi karena melecehkan empat wanita berbagai usia.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak itu kini harus meringkuk dalam penjara.
"Pelaku pencabulan di Jatirogo sudah kita amankan," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus, Rabu (16/2/2022).
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan, korban pencabulan pelaku adalah empat orang perempuan dari berbagai usia, yaitu FAP (21), YNF (34), SL (62) dan SK (64).
Baca juga: Kesehatan Mental Gofar Hilman Terganggu karena Tuduhan Pelecehan, Ketakutan Saat Ojek Online Datang
Pelaku melakukan aksinya di rumahnya maupun di luar, baik di jalan atau sawah.
"Jadi pelaku ini setiap ada kesempatan terhadap korbannya langsung melakukan pencabulan. Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKBP Darman.
Baca juga: Dituding Beri Tekanan pada Syerin Soal Isu Pelecehan, Gofar Hilman Bilang Begini
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP, dan pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Tukang Becak di Tuban Gelap Mata Cabuli Empat Wanita Berbagai Usia, Kini Meringkuk di Penjara