News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

LPSK Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) buka suara soal penjatuhan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pelaku rudapaksa belasan santri Herry Wirawan.

Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry dan membebeni pemerintah melalui Kementerian PPPA untuk membayar ganti rugi kepada korban senilai total Rp331 juta.

Menyikapi tuntutan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan tak sepakat dengan putusan hakim tersebut, lantaran penjatuhan restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku bukan kepada negara sebagai pihak ketiga.

"Tetapi hal yang menarik dari putusan hakim itu terkait dengan restitusi nya, restitusi itu kan dalam pengertiannya ganti rugi oleh pelaku kepada korban, kalau kompensasi ganti rugi dari negara kepada korban," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding

Dirinya mengungkapkan, adanya perbedaan restitusi dan kompensasi dalam teknis pembayaran ganti rugi kepada korban.

Kalaupun pemerintah harus membayar ganti rugi dalam hal ini disebut kompensasi, itu juga ada pengecualiannya dan diatur dalam Undang-undang.

Adapun pengecualian yang dimaksud yakni untuk korban perkara tindak pidana terorisme dan juga pelanggar HAM berat, barulah di situ kata Edwin, negara memiliki peran untuk dibebani ganti rugi.

"Kita tahu kompensasi ini hanya ada di dua Undang-Undang tentang pelanggaran HAM yang berat dan terorisme, untuk di Undang-Undang yang lain itu ga ada secara umum negara restitusi gitu," beber Edwin.

Dirinya lantas menyoroti tafsir pihak ketiga yang dimaksudkan hakim dalam putusannya.

Kata dia, ada perbedaan pandangan dari hakim mengenai peran dari pihak ketiga.

Edwin menyatakan, pihak ketiga yang seharusnya dibebani restitusi atau ganti rugi itu adalah pihak yang memiliki kaitan erat dengan pelaku.

Dia mencontohkan dalam hal ini, misalnya pihak keluarga, atau kalau pelaku memiliki usaha maka akan dibebankan kepada perusahaannya.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal  

"Kalau kemudian pembebanan itu kepada pihak ketiga dalam hal ini pemerintah, kan tidak ada hal yang spesifik dalam tindak pidana ya, spesifik kaya gini yang dihukum dalam konteks tindak pidana adalah pelaku, tetapi ini kenapa vonis pidana terhadap restitusi nya bukan kepada pelaku tapi kepada pemerintah?," kata Edwin.

Atas hal itu kata dia, timbul pertanyaan terkait dengan posisi pihak ketiga jika memang beban restitusi itu harus ditanggung bukan oleh pelaku melainkan kepada pemerintah.

Sebab kata dia, dalam konteks pertanggung jawaban pada unsur pidana itu seluruhnya murni harus ditanggung oleh pelaku bukan pihak lain.

"Jadi apakah pemerintah turut serta jadi pelaku atau gimana? Kalau dalam konteks pidana pertanggung jawaban itu hanya bisa dibebankan kepada pelakunya, individual pelakunya tidak bisa pada pihak lain yang bukan pelaku," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/2/2022).

Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) senilai Rp331 juta kepada korban.

Berikut isi putusan hakim pada perkara yang menjerat Herry Wirawan:

"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan

4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:
- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000
- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000
- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000
- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000
- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064
- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000
- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368
- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000
- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000
- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377
- anak korban 4 sejumlah Rp 19. 663.000
- anak korban 9 sejumlah Rp 15. 991.377

Baca juga: KemenPPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara, Ahli: Negara Tak Boleh Menolak

5. Menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwanya untuk menerima dan mengasuh anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing

6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara."

Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp331.527.186.

Pertimbangan hakim adalah pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.

Pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain.

Berita lainnya seputar Guru Rudapaksa Santri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini