TRIBUNNEW.COM - Kasus ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara bernama Nur Hasan (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan terungkap peranan Nur Hasan dalam kasus ini.
Ia merupakan inisiator ritual mandi di laut yang berujung menewaskan 11 anggota padepokan pada Minggu (13/2/2022) dini hari lalu.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, membenarkan penetapan status tersangka Nur Hasan.
Kini Nur Hasan harus siap menerima nasibnya dijebloskan ke balik jeruji penjara.
Baca juga: Sosok Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Kemana-mana Pakai Selendang Warna Hijau
Ia dijerat pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka NH, ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Hery, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.
Barang bukti lainnya yang turut disita berupa pakaian korban ritual maut.
Hery melanjutkan penjelasannya, sebelum Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah memita keterangan belasan saksi.
Ada 18 orang saksi yang diperiksa, antara lain delapan orang anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang ikut ritual dan selamat, saksi yang berada di lokasi kejadian, saksi yang menyelamatkan, dan nantinya juga akan ada saksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca juga: 5 FAKTA Ritual di Pantai Payangan Jember: 11 Orang Tewas Tenggelam, Terungkap Tujuan Mandi di Laut
"Saudara N ini yang menjadi inisiator, sejak dari keberangkatan dengan menyewa mobil, kemudian memimpin doa dan ritual, sampai masuk ke dalam air, dia yang menyuruh," tambah Hery, dikutip dari TribunJatim.com.
Nur Hasan, sebagai ketua kelompok, juga tidak menggubris larangan dari warga sekitar.
Ada Saladin, juru kunci makam Bukit Samboja Pantai Payangan, yang sudah mengingatkan supaya ritual tidak dilakukan di tepi pantai, sebab ombak sedang tinggi.
"Namun, ritual tetap dilakukan di tempat yang berbahaya yang terjangkau ombak. Panitia atau ketua kelompok juga tidak menyediakan alat pengamanan," tegas Hery.
Istri dan anak ikut jadi korban
Dihimpun dari Surya.co.id, 2 dari 11 korban tewas itu adalah istri muda dan anak tiri Nur Hasan, yakni Ida (22) dan P (13).
Ida diketahui istri kedua Hasan yang selama ini tinggal di Dusun Gayam, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, dekat Terminal Tawangalun.
Sementara, Hasan menempati rumah di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi bersama istri pertama dan ibunya.
Ida dan P sudah masuk dalam anggota Tunggal Jati Nusantara bersama 98 orang lainnya.
Baca juga: Profil Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang Gelar Ritual di Pantai, Berujung 11 Orang Tewas
Sebab, mereka beberapa kali ikut acara ritual yang diadakan oleh Hasan.
Termasuk N, anak Hasan dan Ida yang masih berusia dua tahun.
Beruntung, N selamat dari tragedi gulungan ombak pantai selatan.
Karena saat itu, posisi N cukup jauh dari bibir pantai.
Dia digendong seorang pengikut Hasan yang selamat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Tony Hermawan)(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)