News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER Regional: Viral Video Pelajar Berbuat Asusila di Kafe | 4 Wanita Dicabuli Tukang Becak

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Viral video pelajar berbuat asusila di kafe hingga 4 wanita dilecehkan tukang becak.

Tak berapa lama, keduanya naik ke lantai dua kafe yang memang kosong, alias tidak ada pengunjung lainnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

2. Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan Jadi Tersangka Ritual Maut, Terancam 5 Tahun Bui

Polres Jember menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan, sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Nur Hasan juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember pada Minggu (13/2/2022) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.

Hery menyebut, Nur Hasan adalah pihak yang menginisiasi adanya kegiatan ritual.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Nasib Pengusaha Properti Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, Jadi Tersangka dan Terancam 1 Tahun Bui

Baca juga: Selama 2 Tahun, Sindikat Curanmor di Lampung Telah Menjual 150 Unit Motor Hasil Curian

3. LPSK Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) buka suara soal penjatuhan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pelaku rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan.

Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry dan membebani pemerintah melalui Kementerian PPPA untuk membayar ganti rugi kepada korban senilai total Rp331 juta.

Menyikapi tuntutan itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan tak sepakat dengan putusan hakim tersebut, lantaran penjatuhan restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara sebagai pihak ketiga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini