News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Teknisi ATM di Kaltim Gasak Rp 2,4 Miliar: Uang Dipakai Sewa Helikopter dan Foya-foya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pembobolan ATM dan (Kanan) Tersangka AT saat diamankan pihak kepolisian.

Di sana AT memperoleh uang sebesar Rp 4 juta.

"Dia beraksi sendirian. Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan," urai Yusuf, Kamis (17/2/2022).

3. Beraksi di 6 lokasi

Yusuf melanjutkan penjelasannya, dengan modus operandinya pura-pura memperbaiki ATM, pelaku melanjutkan aksinya.

AT menyasar berbagai unit ATM yang tersebar di 3 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, yakni Kutai Kartanegara, Kubar, dan Samarinda.

Total ada 6 unit ATM yang uangnya digasak oleh AT.

AT beraksi selama 3 bulan dengan menggasak uang sebanyak Rp 2,4 miliar.

"Sementara dari hasil audit bank pemilik baru 6 ATM, namun kejadiannya berulang. Tidak ada pengrusakan, makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank," kata Yusuf.

Baca juga: Komplotan Maling Beraksi di Kompleks Deplu Cilandak, Gasak 5 Spion Mobil Warga, Lalu Tancap Gas

4. Uang untuk foya-foya

Konferensi pers pengungkapan Dit Reskrimum Polda Kaltim atas pembobolan mesin ATM oleh seorang tersangka berinisial AT, Kamis (17/2/2022). Warga Samarinda menggasak uang Rp 2,4 miliar dari 6 ATM untuk berfoya-foya, akhirnya ketangkap setelah beraksi 3 bulan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

AT menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.

Ia membeli sejumlah barang mewah.

Sebut saja seperti iPhone 13 Pro Max, sepatu merek Nike Air Jordan hingga tas merk Guess.

Yusuf menjelaskan, AT juga sempat menyewa helikopter saat liburan di Pulau Dewata Bali.

"Pelaku ini juga menyewa helikopter saat berada di Bali dari hasil membobol ATM itu," tambah Yusuf.

Baca juga: Pengamen Badut di Bali Rampok Pedagang Buah, Gasak Uang Rp 15 Ribu, Kini Pelaku Terancam 9 Tahun Bui

5. Terancam penjara

AT kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ulahnya.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah/Dwi Ardianto)

Berita lainnya seputar pembobolan ATM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini