Penjual Jadi Tersangka
Sementara, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, dua penjual miras oplosan dalam kasus ini, masing-masing berinisial S (25) dan B (35), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rozi, S merupakan warga Desa Banyuputih. Sementara B, warga Desa Pendo.
Dua desa itu berdekatan dan berada di Kecamatan Kalinyamatan.
"S ini pengecer. Dia yang menjual miras oplosan ke salah satu korban yang meninggal. B merupakan distributor. S membeli miras dari B," kata Rozi, Rabu (16/2/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi. Tiga di antaranya ikut minum miras oplosan bersama dua korban meninggal.
Baca juga: 8 Korban Miras Oplosan di Jepara Masih Dirawat, Tersangka Beberkan Asal Pasokan Miras
Dari keterangan saksi, ujar Rozi, ada lima orang yang pesta miras.
Selain Alvin dan Anam, ada dua orang, yakni R, asal Kecamatan Mayong; dan B, asal Kabupaten Kudus.
Mereka menenggak miras oplosan itu di bengkel sepeda motor milik saksi N, di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jumat (11/2/2022) malam.
Rozi mengungkapkan, polisi juga memeriksa seorang perawat yang menangani korban dan satu warga setempat yang mengetahui tersangka menjual miras oplosan.
Atas tindak pidana ini, kata dia, dua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Dua Pemuda di Pecangaan Jepara Tewas setelah Pesta Miras. Polisi: Sebelumnya Minum Obat Batuk
(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Berita lainnya seputar Miras oplosan.