TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Acara pelantikan ratusan pejabat eselon II dan III di jajajan Pemerintah Kabupaten Pidie pada Senin (14/2/2022) lalu menjadi perbincangan masyarakat sampai saat ini.
Betapa tidak, saat pelantikan ternyata terjadi kesalahan saat melantik salah satu pejabat.
Pejabat yang seharusnya dilantik malah tidak dilantik, sebaliknya pejabat yang tidak seharusnya dilantik justru dilantik dengan jabatan yang baru.
Kesalahan ini terjadi karena pejabat dimaksud memiliki nama yang sama, yakni Mustafa.
Bagaimana bisa? Berikut kronologis lengkap terjadinya kesalahan dalam melantik pejabat di Pemkab Pidie seperti dikutip dari Serambinews.
Pada Senin (14/2/2022) lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie, H Idhami MSi atas nama Bupati, Roni Ahmad MM alias Abusyik melantik sebanyak 295 pejabat eselon II dan III.
Acara pelantikan berlangsung di Gedung Pidie Convention Center (PCC).
Salah satu jabatan yang dilantik adalah pada posisi Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie.
Dalam salinan surat keputusan (SK), nama pejabat yang seharusnya dilantik adalah Mustafa MPd dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19710602199606100.
Mustafa MPd sebelumnya menjabat sebagai Kepala SD Bungie, Simpang Tiga, Pidie.
Sayangnya Mustafa MPd tidak mendapat undangan sehingga dia tidak hadir ke lokasi pelantikan.
Yang hadir justru Mustafa SPd dengan NIP 197101031996061001.
Mustafa yang dilantik ini sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pidie, Drs Sayuti MM, kepada Serambi, Jumat (18/2/2022), mengaku sangat menyayangkan kekeliruan ini.