News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketika Pemkab Pidie Salah Lantik Pejabat, Seharusnya Mustafa MPd Tapi yang Dilantik Mustafa SPd

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik berpidato di sela-sela pelantikan pejabat di Gedung PCC Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Senin (14/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Acara pelantikan ratusan pejabat eselon II dan III di jajajan Pemerintah Kabupaten Pidie pada Senin (14/2/2022) lalu menjadi perbincangan masyarakat sampai saat ini.

Betapa tidak, saat pelantikan ternyata terjadi kesalahan saat melantik salah satu pejabat.

Pejabat yang seharusnya dilantik malah tidak dilantik, sebaliknya pejabat yang tidak seharusnya dilantik justru dilantik dengan jabatan yang baru.

Kesalahan ini terjadi karena pejabat dimaksud memiliki nama yang sama, yakni Mustafa.

Bagaimana bisa? Berikut kronologis lengkap terjadinya kesalahan dalam melantik pejabat di Pemkab Pidie seperti dikutip dari Serambinews.

Pada Senin (14/2/2022) lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie, H Idhami MSi atas nama Bupati, Roni Ahmad MM alias Abusyik melantik sebanyak 295 pejabat eselon II dan III.

Acara pelantikan berlangsung di Gedung Pidie Convention Center (PCC).

Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik berpidato di sela-sela pelantikan pejabat di Gedung PCC Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Senin (14/2/2022). (Serambi Indonesia)

Salah satu jabatan yang dilantik adalah pada posisi Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie.

Dalam salinan surat keputusan (SK), nama pejabat yang seharusnya dilantik adalah Mustafa MPd dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19710602199606100.

Mustafa MPd sebelumnya menjabat sebagai Kepala SD Bungie, Simpang Tiga, Pidie.

Sayangnya Mustafa MPd tidak mendapat undangan sehingga dia tidak hadir ke lokasi pelantikan.

Yang hadir justru Mustafa SPd dengan NIP 197101031996061001.

Mustafa yang dilantik ini sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pidie, Drs Sayuti MM, kepada Serambi, Jumat (18/2/2022), mengaku sangat menyayangkan kekeliruan ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini