News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Janda di Bandung Dirudapaksa dan Dirampok 2 Pemuda, Berawal dari Berkaraoke Bersama

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ilustrasi rudapaksa dan (Kanan) Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, di kebun teh kedua pelaku melakukan aksinya.

Mereka merudapaksa korban Melati.

Pelaku menodongkan senjata airsoft gun.

"Senjata airsoft gun digunakan untuk memukul korban," kata Kusworo.

Aksi rudapaksa dilakukan secara bergiliran, yang pertama melakukan adalah S dilanjutkan oleh JB.

"Setelah dilakukan dirudapaksa, kemudian korban dipukul airshoft gun, kemudian mengambil perhiasan korban, dan handphone milik korban," tuturnya.

Baca juga: Anak Berumur 13 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Rudapaksa 2 Orang, Pelaku Beraksi Belasan Kali

Korban teriak minta tolong

Empat tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan berhasil diamankan Polresta Bandung, Senin (21/2/2022). Kedua tersangka, JB dan S, memukul dan menondongkan senjata saat melakukan aksinya, Kamis pada 17 Februari 2022 lalu, pukul 02.00 WIB dini hari di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (KOMPAS.com/ M ELGANA MUBAROKAH)

Kusworo melanjutkan penjelasannya, korban berhasil melarikan diri saat para pelaku lengah.

Korban juga berteriak minta tolong yang membuat pelaku melarikan diri.

"Korban langsung laporan ke polsek setempat," tambah Kusworo.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Ciwidey dan Polresta Bandung serta back up dari Polda.

Sedangkan barang hasil curian belum sempat dibagi, lantaran keempatnya berhasil diamankan.

"Barang milik korban, seperti motor, HP dan perhiasan belum sempat di bagi. Kami berhasil mengamankan, motor korban, airsoft gun, pakaian milik korban," kata Kusworo.

Atas tindakan tersebut, keempatnya dijerat Pasal 364 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)

Berita lainnya seputar di Kabupaten Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini