TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang janda dirudapaksa dan dirampok 2 pemuda terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah sebut saja namanya Melati (33).
Sementara pelakunya masing-masing berinisial JB (25) dan S (20).
Selain keduanya, ada pelaku lainnya yang ikut terlibat, yakni IS (26) dan JS (36).
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJabar dan Kompas.com, Selasa (22/2/2022):
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Merudapaksa Seorang Perempuan di Tangerang: Modus Unggah Lowongan Kerja
Kronologi kejadian
Kejadian bermula saat korban berkaraoke bersama dengan temannya berinisial R, pada 17 Februari 2022 lalu.
Selain keduanya, ada 4 laki-laki lainnya.
Mereka adalah mantan suami R bersama teman-temannya.
Kemudian pada pukul 02.00 WIB, R kehilangan handphone miliknya.
Sehingga kedua pelaku JB dan S mengajak korban Melati mencari di luar room karaoke.
Bukannya mencari handphone, JB dan S membawa Melati ke kebun teh kawasan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Antara Melati dengan para pelaku tidak saling mengenal.
Baca juga: Derita Bocah di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman hingga Sepupu Tiri
Korban diancam dengan senjata airsoft gun
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, di kebun teh kedua pelaku melakukan aksinya.
Mereka merudapaksa korban Melati.
Pelaku menodongkan senjata airsoft gun.
"Senjata airsoft gun digunakan untuk memukul korban," kata Kusworo.
Aksi rudapaksa dilakukan secara bergiliran, yang pertama melakukan adalah S dilanjutkan oleh JB.
"Setelah dilakukan dirudapaksa, kemudian korban dipukul airshoft gun, kemudian mengambil perhiasan korban, dan handphone milik korban," tuturnya.
Baca juga: Anak Berumur 13 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Rudapaksa 2 Orang, Pelaku Beraksi Belasan Kali
Korban teriak minta tolong
Kusworo melanjutkan penjelasannya, korban berhasil melarikan diri saat para pelaku lengah.
Korban juga berteriak minta tolong yang membuat pelaku melarikan diri.
"Korban langsung laporan ke polsek setempat," tambah Kusworo.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Ciwidey dan Polresta Bandung serta back up dari Polda.
Sedangkan barang hasil curian belum sempat dibagi, lantaran keempatnya berhasil diamankan.
"Barang milik korban, seperti motor, HP dan perhiasan belum sempat di bagi. Kami berhasil mengamankan, motor korban, airsoft gun, pakaian milik korban," kata Kusworo.
Atas tindakan tersebut, keempatnya dijerat Pasal 364 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)