TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan Nurhayati bukan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati merupakan bendahara desa di Desa Citemu yang menjadi tersangka karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, bukan pelapor.
Ibrahim menyampaikan, pelapornya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni ketua BPD Desa Citemu.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos."
"Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujarnya, Selasa (22/2/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
Penyidik Polres Cirebon, kata Ibrahim, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari BPD Desa Citemu.
Dari hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kades bernama Supriyadi.
"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka, tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," jelasnya.
Baca juga: Minta Status Tersangka Segera Dicabut, Nurhayati Ajukan Gugatan Praperadilan
Baca juga: Dijadikan Tersangka, Nurhayati Si Pelapor Korupsi Drop dan Dirawat di Rumah Sakit
Penjelasan Ketua BPD Desa Citemu
Senada dengan pernyataan Polda Jabar, Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nurhakim, mengatakan jika Nurhayati bukan pelapor ke polisi.
Namun, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi kepala desanya ke Lembaga BPD Citemu karena khawatir akan keselamatannya.
Ia menegaskan, jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.
"Bu Nurhayati bukan pelapor langsung ke polisi. Bu Nurhayati lapor ke saya selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat dan masyarakat."