News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Kades Citemu, Terungkap Sosok yang Melapor

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan Nurhayati bukan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu.

"Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya," katanya kepada Kompas.com di Desa Citemu, Selasa.

Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Turut Komentari Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka

Baca juga: Soal Kasus Nurhayati Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka, Kompolnas: Ini Preseden Buruk

Lalu, demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke kepolisian atas nama Lembaga BPD Citemu.

Pelaporan Nurhayati kepada lembaga BPD Citemu disertai bukti foto dan dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan korupsi kepala desanya.

Nurhayati (kiri) dan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan). (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)

Kesalahan Nurhayati yang Membuatnya Jadi Tersangka

Diberitakan TribunJabar.id, dalam kapasitasnya sebagai bendahara desa, Nurhayati menyerahkan uang untuk kegiatan proyek di desa tersebut ke kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan.

"Perbuatan Nurhayati telah memperkaya tersangka Supriyadi."

"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," ucap Kombes Ibrahim Tompo, Selasa.

Selama diperiksa sebagai saksi, ungkap dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif.

Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum.

"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Sistem Keuangan Dana Desa yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," imbuhnya.

Baca juga: Nurhayati Jadi Tersangka, LPSK: Bisa Buat Publik Takut untuk Laporkan Kasus Korupsi

Baca juga: Soal Kasus Nurhayati, KPK dan Bareskrim Polri akan Turun Tangan

Sebagai bendahara desa, Nurhayati seharusnya dianggap sudah mengetahui aturan tersebut.

"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran."

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," terang Ibrahim.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhammad Syahri Romdhon)

Berita lain terkait Nurhayati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini