Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan psikolog mitra DP3AKB dan mitra unit PPA Polres melakukan pendampingan terhadap lima mahasiswi yang menjadi korban tindakan tak terpuji ARM (23), mahasiswa yang merekam mereka ketika sedang mandi, mendapat pendampingan.
Pendampingan dilakukan atas permintaan pihak universitas tempat kelima mahasiswi menuntut ilmu.
Wakil Rektor I Universitas Majalengka (Unma), Diding Bajuri mengatakan, surat resmi permohonan bantuan pendampingan sudah dikirim ke DP3AKB sesuai hasil ratas Rektor Unma dengan pihak DP3AKB didampingi psikolog mitra.
"Sepengetahuan kami (pendampingan) trauma healing sudah berjalan dan ditangani psikolog,” ujar Diding kepada Tribun, Rabu (23/2/2022).
Selain pendampingan psikis, kata Diding, pihaknya juga akan memberikan pendampingan secara hukum pada korban.
Baca juga: Ingin Nikahi Mahasiswi, Pria Bersuami di Sulawesi Palsukan Surat Kematian Istri
“Untuk pendampingan secara hukum, belum. Tapi sudah disiapkan, yaitu ketua P3M dan eks DPL. Untuk trauma healingnya sudah dilakukan bekerja sama dengan DP3AKB dan Psikolog mitra DP3AKB dan mitra unit PPA Polres,” ucapnya.
ARM mahasiswa yang merekam dan menjual video mahasiswi sedang mandi dikabarkan sudah di-drop out (DO) dari kampusnya.
Seperti diketahui, kelakuan pemuda ARM merekam lima temannya yang sedang mandi lalu menyebarkan videonya ke media sosial berakhir penjara.
ARM ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka dikediamannya di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Rabu (8/12/2021).
Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa di satu universitas di Majalengka itu terbukti bersalah dan langsung ditahan.
Kepada media, terduga pelaku ARM mengaku aksinya merekam korban yang sedang mandi tanpa busana hanya untuk iseng.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, mengatakan, kejadian itu bermula pada bulan September-Oktober 2021, di mana pelaku maupun korban sedang melakukan kegiatan kerja nyata mahasiswa (KNM).
Kegiatan itu dilaksanakan di satu desa di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.