News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp 25 Juta Karena Gelar Pertunjukan Wayang

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM Anggota DPRD Tulungagung Basroni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) denda sebesar Rp 25 juta subsider penjara 3 bulan.

TRIBUNNEWS.COM , TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung Basroni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) denda sebesar Rp 25 juta subsider penjara 3 bulan.

Tuntutan ini terkait perkara yang menjerat Basroni, menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM Level 4, Agustus 2021.

Agung Pambudi selaku JPU membacakan tuntutannya pada sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (23/2/2022).

Denda itu akan ganti hukuman subsider berupa penjara selama 3 bulan jika tidak dibayar.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3, 4 Jawa-Bali dan Aturan Terbarunya Berlaku 22-28 Februari 2022

Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand berjalan sekitar 30 menit.

Dalam kesempatan ini Basroni juga langsung melakukan pembelaan.

Politisi Partai Gerindra ini minta supaya hukumannya diperingan.

Sebab kegiatan pertunjukan wayang kulit ini untuk masyarakat.

"Acara tersebut untuk warga," ucap Basroni.

Sidang lalu ditutup dan rencananya dilanjutkan Jumat (25/2/2022) dengan agenda putusan.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM 22-28 Februari 2022 dan Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Selama PPKM

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan terdakwa dituntut dengan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Salah satu yang memberatkan terdakwa, karena dia pejabat publik dan melakukan kegiatan itu di saat kasus Covid-19 tengah meningkat.

"Saat itu Covid-19 kan sedang tinggi-tingginya," ungkap Agung.

Saat itu Basroni sudah mengajukan izin namun ditolak Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC).

Baca juga: Hukuman yang Diterima PT SIMP Jika Menimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Namun terdakwa tetap melaksanakan kegiatan tersebut tanpa izin.

Pertunjukan wayang kulit itu ditujukan untuk ruwatan, karena bersamaan dengan Bulan Suro.

Di tengah pertunjukan, STPPC datang dan membubarkan acara itu.

Basroni lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Rp 25 Juta, Gara-gara Gelar Pertunjukan Wayang Saat PPKM Level 4

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini