News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Restitusi Herry Wirawan Wajib Dibayar oleh Dirinya, Bukan oleh Negara, Yayasannya Harus Dibubarkan

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.

Yayasan milik Herry, kata dia, menjadi instrumentalia delicta, alat atau sarana terdakwa melakukan kejahatan, sehingga harus dibubarkan. 

"Sesuai engan Pasal 39 KUHAP, karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya kesana," ucapnya. 

Ini, kata Asep, termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad.

"Sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," tambahnya. 

Sejak awal, menurut Asep, pihaknya sudah meminta agar yayasan milik Herry dibubarkan, dilelang dan hasilnya diserahkan kepada anak korban. Akan terapi, tuntutan tersebut tak dikabulkan hakim. 

"Makanya kami banding, untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," katanya.(nazmi abdurahman)

Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali: Ingin Jalur Cepat? Bayar Rp 5,5 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini