News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingkar Janji, Oknum PNS di Pemkab Aceh Tamiang Dilaporkan ke Kejaksaan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Mayana (kanan), saat memberikan keterangan kepada Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana (kiri), terkait dugaan calo CPNS, Kamis (24/2/2022). Maya mengaku telah ditipu Rp 100 juta oleh oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang, MM akhirnya dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus dugaan calo seleksi CPNS pada tahun 2019.

MM dituduh telah menjanjikan korban lulus CPNS setelah menyetor uang sebesar Rp 100 juta.

Laporan ini dilakukan Siti Mayana (32), dengan mendatangi Kejari Aceh Tamiang, Kamis (24/2/2022) sore.

Maya merupakan korban yang telah menyerahkan uang Rp 100 juta, kepada MM dengan tujuan lulus CPNS.

"Laporan ini terpaksa saya lakukan karena sampai hari ini tidak ada itikad baik dari dia (MM)," kata Maya.

Tidak adanya itikad baik dari pelaku, disebut Maya, karena sampai hari ini komunikasi dengan MM terputus.

Baca juga: Tahapan Setelah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23: Cek Dashboard Akunmu

Dia curiga MM telah sengaja memblokir nomor ponsel dia dan suaminya. 

Selain itu, MM secara sepihak juga berupaya mengambil sertifikat tanah di BPN Aceh Tamiang tanpa sepengetahuan Maya.

Padahal sertifikat itu, disebut Maya, sebagai jaminan MM untuk mengembalikan uang Rp 100 juta.

"Kemarin itu suratnya masih roya, surat pendaftarannya sama saya, jadi kalau dia sendiri datang pasti tidak bisa mengambil suratnya,” urainya.

“Rupanya dia menyurati Polres, Kejari, Kanwil BPN, dan Bupati seolah-olah dipersulit BPN," beber Maya.

Laporan ini sendiri diterima langsung Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana.

Baca juga: Sidang Penipuan CPNS, Olivia Nathalia Makan Minum hingga Ditegur Hakim, Agustin Pun Dicecar

Di hadapan Rajes, Maya mengungkapkan, uang Rp 100 juta ia serahkan langsung kepada MM pada November 2019.

"Kami bertemu di warung bakso milik dia. Dia menolak waktu saya mau buat kwitansi," jelasnya.

Maya menambahkan, ketika itu MM memberikan dua opsi, pertama biaya Rp 100 juta tanpa jaminan lulus dan tidak ada jaminan uang kembali.

Opsi kedua, Rp 120 juta dengan jaminan lulus lebih besar dan uang kembali bila tidak lulus.

"Saya pilih Rp 120 juta, dia bilang ada saudara dia yang bantu, jadi kalau tidak lulus uang bisa dikembalikan," ujarnya.

Kenyataannya setelah seluruh tahapan seleksi selesai, nama Maya tidak tercantum sebagai peserta lulus.

“Ternyata tidak lulus, sesuai perjanjian uang yang sudah saya setor harus dikembalikan,” ungkapnya.

Awalnya MM bersikap koorperatif untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil.

Bahkan untuk meyakinkan Maya, MM menjadikan surat tanahnya sebagai jaminan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang.

“Memang ada dibayarnya Rp 6,5 juta, dicicil tiga kali. Habis itu putus komunikasi, nomor (ponsel) kami pun kayaknya sudah diblokir,” sambungnya.

Maya berharap MM bersedia melanjutkan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Selama ini, Maya menahan niatnya melaporkan kasus ini ke polisi dengan pertimbangan MM masih teman suaminya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga Laporkan Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang ke Jaksa, Jadi Calo CPNS dan Terima Uang Rp 100 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini