Ayu mengatakan, sejauh ini total ada 22 orang yang menjadi korban IR termasuk dirinya. Besar kerugiannya, kata Ayu, bervariasi.
"Paling besar sampai ratusan juta. Pokoknya, utang pelaku kepada ke-22 korban, totalnya sampai Rp 1,6 miliar. Korban rata-rata orang sini (Bandung), paling jauh itu di Garut, di Limbangan," ujarnya.
Ayu mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Cileunyi.
"Kami sudah lapor ke Polsek Cileunyi bareng sama yang lain, lima orang. Ada juga yang lapor ke Polsek Limbangan. Pelaku sempat datang satu kali pas panggilan, selanjutnya tidak datang lagi, menghilang," katanya.
Menurut Ayu, pelaku bukanlah seorang pengusaha.
"Dia ibu rumah tangga biasa, usianya juga masih muda sekitar 25-26 tahunan," katanya.
Baca juga: Sandiaga Permudah Masuk Bali, Hapus Karantina, E-Visa Jadi Visa on Arrival, dan Hajar Mafia Visa
Langganan
Modus pelaku memenuhi pemesanan pertama pada para korbannya juga diungkapkan Iros Mawarni.
Kerugiannya akibat pemesanan dengan sistem pre-order kepada pelaku mencapai Rp 65 juta. Iroh mengaku percaya karena sudah berlangganan kepada IR sejak November 2021, dan di awal pembelian, IR tak pernah ingkar janji, selalu memenuhi pesanan Iros.
"Saya mulai ikut PO (pre-order) diakhir November, itu lancar sudah tujuh kali pengiriman saya. Misalkan, masuk PO Senin, Rabu sudah dikirim. Cuma mandegnya pas akhir Desember itu, bareng semuanya," ujar Iros.
Alasan yang diberikan IR pun, kata Iros, sama karena barangnya kosong di gudang. Iros sudah meminta pengembalian uang sejak tiga pekan lalu, namun hingga kemarin belum sepeserpun yang ia terima.
"Janjinya mau pengembalian dana biar sama-sama enak, soalnya saya juga menjual ke konsumen. Konsumen saya tidak sabar, minta uangnya kembali, makanya minta return dana," katanya.
Namun, berbeda dengan tetangganya, Ayu, Iros memilih menunda laporannya ke polisi.
"Saya masih banyak urusan dan karena sebagian sudah ada yang melapor, kalau saya belum," ujarnya.