TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Seorang pria berinisial MB (44) warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditangkap Polres Klaten karena melakukan penipuan dan pencurian kendaraan bermotor.
Adapun korban dari MB yakni AN (28) warga Desa Balak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Yogyakarta.
Modus operandi yang dilakukan oleh MB yakni akan menghubungi AN yang saat itu mengiklankan sepeda motor matik jenis Yamaha N-MAX di Facebook.
MB pun kemudian mengatur tempat pertemuan di daerah Desa Krecek, Kecamatan Delanggu pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Tala Kalsel Jadi Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Senilai Rp 3,1 Juta
Saat bertemu, MB meminta izin kepada korban untuk melakukan test drive atau uji coba mengendarai motor tersebut sebelum dibeli.
Namun, saat melakukan uji coba itu, MB tidak pernah kembali dan langsung kabur serta motor matik yang sedang dia coba tersebut.
"Ketika mengatur perjanjian itu, tersangka ini meyakinkan korban dengan mengirimkan uang muka sebesar Rp 200 ribu sehingga korban yakin kalau tersangka ini seorang pembeli," ujar KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, Kamis (24/2/2022).
Kemudian, lanjut Iptu Eko, korban yang tidak terima telah ditipu oleh MB kemudian membuat laporan ke Satreskrim Polres Klaten.
Baca juga: Empat Warga Karangasem Ditangkap, Pencurian Pratima di Pura Dalem Pekung, Payangan Gianyar
Saat membuat laporan itu, korban AN menyebut jika tersangka saat berbicara logatnya seperti logat orang Jawa Timur.
Setelah mengantongi beberapa bukti dari korban dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka.
MB dibekuk dari persembunyiannya di daerah Banyuwangi, Jawa Timur sekitar 2 pekan yang lalu.
Sementara itu, Kanit 1 Idik Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha Putra mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka sudah 16 kali melancarkan aksinya.
Baca juga: Pencurian Tas Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Tangsel: Korban Kehilangan Laptop
"Untuk tersangka telah melakukan aksi tindak pidana yang sama sebanyak 16 kali. Itu tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta 1 TKP," ucapnya.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Ipda Ardy, kepada para korbannya sama, yakni dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang dipasarkan secara online di media sosial.