News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Test Drive, Pria Nganjuk Ini Bawa Kabar Sepeda Motor Milik Warga Klaten

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Modus Test Drive, Pria Nganjuk Ini Bawa Kabar Sepeda Motor Milik Warga Klaten

"Jenis motor yang dia bawa kabur rata-rata PCX dan N-MAX. Dia langsung jual motornya, keuntungan bisa Rp 20 juta dari hasil TKP di Klaten saja," akunya.

Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun karena aksi penipuannya.

Kemudian, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun juga karena tindakan penggelapan.

Sementara itu, pelaku MB (44), meminta maaf atas perbuatan yang telah ia lakukan selama 2 tahun terakhir ini.

Baca juga: Kesaksian Juru Parkir dan Pemilik Angkringan Melihat Pria Gondrong Semedi di Tengah Jalan Klaten

"Sebelumnya saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur dan Jawa Tengah, atas kelakuan saya ini. Saya melakukan tindak kejahatan ini sejak 2020," ucapnya.

Ia mengatakan, sepeda motor yang berhasil dicuri tersebut dijual secara utuh dan tidak dipreteli. Adapun uang hasil penjualan motor dipakai untuk menutupi hutang.

"Saya jual rata-rata Rp 10 juta paling banyak di daerah Jawa Timur. Tidak dipreteli, tapi jual utuh," tandasnya. (Mur)

Berita ini telah tayang di Tribun Jogja berjudul:

Akal-akalan Pemuda Nganjuk Tipu Warga Klaten, Modus Beli Motor Minta Tes Drive Lalu Kabur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini